Operasi Patuh 2020 digelar selama 14 hari, yakni dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Namun, Operasi Patuh tahun ini akan berbeda karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Razia kali ini akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.
Protokol tersebut antara lain pembatasan jarak dan penggunaan masker bagi para pengendara.
Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang)?
Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Dia mencontohkan seperti tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt dan juga pelanggaran yang lainnya.
“Tapi nanti juga bagi pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian. Tetapi, bukan untuk ditilang tetapi akan diberikan imbauan,” ujarnya pada Kamis (16/7/2020).
Baca: Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya
Baca: Polisi Akan Menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 dan Pelanggar Bisa Ditilang, Simak Jadwalnya
Pranatal mengatakan dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara kendaraan.
Dengan demikian, jika nantinya ada pengendara yang ternyata tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan imbauan.
“Bukan teguran seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tetapi hanya diberikan imbauan saja agar menggunakan masker,” katanya.
Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan tilang Wadirlantas Jatim mengatakan, adalah semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Untuk yang ditindak itu pelanggaran yang kasat mata yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga yang bisa menimbulkan kesemrawutan juga akan ditindak,” tuturnya.
Pranatal mengatakan meski saat ini sedang ada pandemi, ketertiban berlalu lintas di jalan raya harus tetap dijaga dan dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan.
Di Jakarta, polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Dilansir dari Motorplus-online.com, polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).