Kurva Tak Melandai, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari hingga 30 Juli 2020

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan.

PSBB transisi yang seharusnya berakhir pada Kamis (16/7/2020) kemarin terpaksa diperpanjang dua minggu atau 14 hari.

Ini artinya PSSB transisi Jakarta akan berlangsung terhitung 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.

Keputusan tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Kami memperpanjang PSBB masa transisi yang pertama ini untuk dua minggu ke depan," ujar Ahmad Riza Patria dalam siaran langsung di Metro TV, Kamis (16/7/2020).

Baca: Inilah 3 Provinsi dengan Jumlah Penduduk Miskin Paling Banyak di Indonesia

Baca: Pandemi Masih Menghantui, Pemprov DKI Jakarta Batalkan Izin Operasional Pariwisata dan Bioskop

Riza mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani keputusan gubernur mengenai pepanjangan PSBB masa transisi ini.

PSBB transisi diperpanjang lantaran Ibu kota dinilai belum aman dari penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan data yang ada, diketahui bahwa Jakarta belum aman dan angka-angka juga belum membaik sebagaimana harapan kita semua," kata Riza.

Kamis ini merupakan hari terakhir pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta sebelum akhirnya kembali diperpanjang sampai 30 Juli 2020.

PSBB transisi diketahui diberlakukan sejak 5 Juni 2020.

Baca: Terpaksa Masuk Sekolah Swasta, Disdik DKI Jakarta Sarankan Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus

Baca: Lampaui DKI Jakarta dan Jawa Timur, Jawa Tengah Catatkan Kasus Baru Covid-19 Tertinggi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari atau sampai hari ini.

PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor tiga indikator pelonggaran PSBB.

Selain itu, Pemprov DKI juga melihat masih adanya penularan Covid-19 dengan angka reproduksi (Rt) di kisaran 1, yakni satu pasien bisa menularkan virus kepada satu orang lainnya.

Sebelum memberlakukan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB dengan berbagai pengetatan sejak 10 April sampai 4 Juni 2020.

Baca: Tak Lagi Gunakan SIKM, Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM, Apa Bedanya?

Baca: Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya

Grafik kasus harian positif Covid-19 di Jakarta sampai 13 Juli 2020. Grafik cenderung menanjak pada masa PSBB transisi. (Tangkapan layar situs web corona.jakarta.go.id)

Hingga Kamis ini, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 15.466 kasus.

Dari jumlah tersebut, 9.857 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 722 orang meninggal dunia.

Kemudian, 777 pasien dari total kasus Covid-19 masih dirawat di rumah sakit dan 4.110 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Grafik kasus baru Covid-19 pada masa transisi cenderung menanjak.

Hal itu terlihat dari grafik kasus harian Covid-19 di situs web corona.jakarta.go.id.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer