Deretan Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berkeliling di Tempat Umum hingga Denda Rp 150.000

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial - Deretan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Di samping itu, Rahmat Effendi berharap adanya penerapan sanksi denda ini dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat.

Selain itu, ia juga berharap hal ini mampu mengurangi keberadaan kasus-kasus baru Covid-19.

Baca: Siap Terapkan New Normal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: Kalau Ada Lonjakan Covid-19, Tak Masalah!

“Hanya tinggal kita bagaimana dalam kondisi ini, apa yang diharapkan Pak Gubernur bukan persoalannya masker kena sanksi, persoalannya ada kepatuhan dan menghindari. Jadi jangan sampai ada kasus-kasus baru, klaster-klaster baru. Itu yang harus kita pahami,” ucap dia.

Kabupaten Trenggalek

Dikutip dari Surya.co.id, Satpol PP Kabupaten Trenggalek menghukum warga yang tak patuh menggunakan masker di tempat umum.

Hukuman bagi warga yang tidak menggunakan masker ialah dengan menyosialisasikan pentingnya penggunaan masker kepada warga sekitar.

Mereka harus menyampaikan imbauan dan informasi bahaya Covid-19 menggunakan megafon.

Satpol PP Kabupaten Trenggalek menghukum warga yang tak patuh menggunakan masker di tempat umum. (Istimewa/Surya.Co.id)

Tak hanya itu, warga yang dihukum juga harus menggunakan papan tulisan dan berkeliling tempat umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono mengatakan, pihaknya menghindari hukuman fisik atau denda kepada warga yang tak disiplin.

"Daripada menghukum denda, fisik ,kerja bakti, ataupun membuat surat pernyataan, kami memilih untuk memberi masker, lalu meminta mereka untuk siaran," kata Triadi, Jumat (17/7/2020).

Baca: Ditegur Tak Pakai Masker, Penumpang Bus di Prancis Hajar Sopir Sampai Gegar Otak Lalu Tewas

Triadi mengatakan, hukuman sosialisasi itu lebih efektif untuk membuat warga jera.

Sebab, warga yang tak patuh itu dianggap lebih punya tanggung jawab setelah dihukum.

"Dampaknya positif. Sebab warga yang tak pakai masker ini berkeliling mencari warga lain yang juga tak pakai masker. Lalu menyosialisasikan soal Covid-19," tutur Triadi.

Tempat sasaran pemberian hukuman itu berada di ruang publik.

Seperti alun-alun, pasar, dan tempat wisata.

Meski demikian, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Triadi berharap, bentuk hukuman ini dapat membuat warga lebih peduli terhadap penerapan protokol kesehatan.

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer