Kronologi kasus penganiayaan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, Niki kemudian menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi mendalami laporan tersebut dan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Baca: Penampakan Barang Mewah Nikita Mirzani Saat Sidang Vonis, Tas Hermes Rp 370 juta higga Arloji Rp 2 M
Baca: Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT terhadap Dipo Latief, Nyai Nangis Sesenggukan
Baca: Cium Pipi Sang Asisten, Nikita Mirzani Mengaku Iam Sering Melihatnya Tanpa Busana
Artikel ini telah tayang di Wartakota.com dengan judul "VIDEO: Nikita Mirzani Merasa Dapat Keadilan Karena Tidak Dipenjara"
dan di Kompas.com dengan judul "Menangis Setelah Divonis, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Bisa Dapat Keadilan"