Penampakan Barang Mewah Nikita Mirzani Saat Sidang Vonis, Tas Hermes Rp 370 juta higga Arloji Rp 2 M

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru saat sidang vonis

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Dipo Latief dan NIkita Mirzani (Istimewa) (Istimewa)

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani. (Tribunnewswiki.com/Mel/Niken/Kompas.com)



Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer