Dalam SE yang ditandatangani Terawan pada 26 Juni 2020 tersebut, sejumlah peraturan dikeluarkan sebagai prasyarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Di antaranya, masyarakat diharuskan memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
Kartu tersebut diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic-Health Alert Card ( e-HAC).
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Nur Rohmi Aida
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Mengisi eHAC, Wajib untuk Perjalanan Domestik Via Laut dan Udara"