Tagih Utang Istri Kombes Sebesar Rp 70 Juta melalui Instagram, Wanita ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020)

Sebelumnya, agenda persidangan kasus tersebut sempat tertunda lama karena berkendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang ada di Jakarta.

Tidak hanya itu, persidangan juga diundur karena adanya pandemi yang membatasi akses dan jam kerja.

Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.

Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnewsmaker.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer