Pengendara Mobil Nekat Tabrak Polisi hingga Tewas, Gara-gara Tak Terima Ditegur

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang menabrak Andi Suwardi. Pengendara mobil tersebut, AS, tak terima ditegur saat berkendara secara ugal-ugalan.

Pelaku langsung melarikan diri usai menabrak korban.

Baca: Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Pajero Sport di Kalsel Dikejar Belasan Pengendara Motor

Dia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lain.

Pengendara yang jadi pelaku tabrakan ini berhasil diringkus polisi bersama dengan barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

AS dijerat Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Dia harus menghadapi kenyataan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasal tersebut berbunyi, dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer