Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT terhadap Dipo Latief, Nyai Nangis Sesenggukan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Oh berarti di apartemen saya ditiduri sama jin dong sampai saya hamil?," imbuhnya.

Dipo Latief tak mau menanggapi penjelasan Nikita Mirzani.

Ia tetap kekeuh dengan pendapatnya bahwa pertanyaan Nikita Mirzani tak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

"Urusannya apa dengan kasus ini," jawab Dipo Latief.

"Enggak perlu saya jawab orang enggak ada hubungannya sama kasus ini," imbuhnya.


Nikita Mirzani sempat dipenjara atas kasus ini

Setelah mendekam selama tiga hari di penjara, Nikita Mirzani akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Meski demikian, Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, Senin (3/2/2020).

Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota.

Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

"Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaan bisa penahanan, itu," tambahnya, seperti dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani tidak dibolehkan untuk berpergian keluar kota.

"Jadi ke depan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Andi.

Mengetahui dirinya tidak jadi dipenjara, Nikita Mirzani langsung nyinyir dengan memberikan pernyataan untuk pihak yang berseberangan dengannya.

"Senang lah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikita di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/2/2020).

Nikita Mirzani atau yang kerap dipanggil Nyai itu pun menyebut dirinya ingin beristirahat sejenak.

"Dan sekarang Nyai (Nikita Mirzani memanggil dirinya) sudah bebas, jadi istirahat dulu sebentar. Dari kemarin tulang-tulang gue sakit kan tidurnya enggak di kasur," ungkapnya.

Halaman
1234


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer