“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).
Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita jalani.
Nikita tak perlu menjalani vonis penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Nikita Mirzani menitikkan air mata karena merasa haru, vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara.
Tim penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.
Baca: Bertemu Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani Tanyakan Hal ini, Buat Mantan Suami Terdiam
Dikutip dari Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.
Usai persidangan, Nikita Mirzani langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.
Niki, sapaan akrabnya, pun terlihat menangis sesenggukan.
Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.
Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Baca: Deretan Artis Indonesia Donasi untuk Tangani Virus Corona, Nikita Mirzani hingga Rachel Vennya
Baca: Mulai Bosan di Rumah sampai Tak Sanggup Bayar THR Karyawan, Nikita Mirzani: Gua Udah Gila Ini
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.