Berita ini langsung menyebar dan ramai diperbincangkan oleh khalayak ramai.
Tak sedikit masyarakat yang penasaran mengenai lembaga mana saja yang akan berakhir dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
Sebagai informasi tambahan, di antara alasan pembubaran lembaga-lembaga itu adalah terkait efisiensi anggaran.
Bahkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan lembaga mana yang akan berujung pada pembubaran.
Baca: Soal Wacana Pembubaran 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Sebut Sudah Kantongi Daftarnya
Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji
Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden merupakan lembaga yang pembentukannya lewat peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7)
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, satu lembaga yang akan dibubarkan adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Lembaga BSANK dibentuk menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 mengenai Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang.
Baca: Beda dari Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Prabowo Pilih Hibahkan Kapal Asing ke Lembaga Pendidikan
Mereka berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat lewat mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
BSANK, dalam keanggotaan lembaganya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK pada 16 Agustus 2018 silam.
Dalam salinan perpres tersebut terdapat narasi:
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik,"
Baca: Semakin Jelas, Berikut Ini Bocoran Jenis Lembaga yang Siap Dibubarkan oleh Presiden Jokowi
Perpres tersebut juga menyebutkan jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.
Mengutip Setkab.go.id, para anggota BSANK ini memdapat hak keuangan per bulannya.
Berikut adalah besaran hak yang diterima mereka:
- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000
Baca: Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Disetujui Anggota DPR, Ditegur Ketua MPR
Disebutkan sudah ada 18 lembaga negara yang terancam dirampingkan atau dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.