Namun, penerus Susi, yakni Edhy Prabowo memilih tidak meneruskan kebijakan pemilik Susi Air itu.
Sebagai gantinya, kata Edhy Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan kapal ikan asing yang tertangkap kepada lembaga pendidikan.
Edhy mengatakan hal ini dilakukan mengingat banyak kampus perikanan yang tidak memiliki kapal yang cukup untuk praktik.
Bahkan, koperasi juga berpeluang memanfaatkan tersebut.
"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ujar Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Edhy menambahkan pihaknya akan memasang alat khusus di kapal sitaan tersebut untuk memastikan kapal tersebut tidak akan dijual.
Tak hanya itu, pengawasan pun akan dilakukan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
Baca: Meski Bukan Menteri, Para Nelayan Tetap Mengadu ke Susi Saat Ada Kapal Cantrang di Natuna
Baca: Aturan Era Susi yang Dihapus Edhy Prabowo, dari Penenggelaman hingga Larangan Ekspor Benih Lobster
Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing.
Khusus untuk kampus, tidak akan ada dana yang diminta dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
"Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menghapus beberapa kebijakan yang dibuat pendahulunya, yakni Susi Pudjiastuti.
Penghapusan tersebut memicu kontroversi karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.
Namun, Edhy merasa tetap perlu menghapusnya karena ada penyesuaian sejumlah aturan di KKP.
Penyesuaian itu bertujuan menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.
Selain itu, dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di KKP.
Kata Edhy, kepastian usaha, perlu dibutuhkan industri perikanan dan nelayan.
Baca: Susi Pudjiastuti Diminta Tak Urusi Masalah Lobster, Said Didu: Sebagai Rakyat Ga Boleh Berpendapat?
Baca: Daftar Kekayaan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Ada Properti Senilai Rp70 Miliar
Berikut sederet aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo: