Jokowi merasa para menterinya bekerja terlalu lamban dalam merespons pandemi Covid-19.
Beberapa bidang seperti kesehatan dan ekonomi beberapa kali disentil oleh Jokowi sebagai bidang yang kinerjanya sangat lamban.
Kemarahan Jokowi itu pun memunculkan wacana reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Namun, di samping isu reshuffle, Jokowi juga sedikit menyinggung tentang kemungkinan pembubaran lembaga/komisi negara.
Jokowi menyebut, perlu adanya perampingan/pembubaran lembaga/komisi negara agar kinerja efektif dan juga demi penghematan anggaran negara.
Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji
Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Upaya pemerintah mengevaluasi keberadaan lembaga/komisi di pemerintahan diapresiasi anggota DPR RI.
Langkah tersebut dianggap mampu meningkatkan efesiensi dan efektivitas lembaga/komisi.
"Kita dorong dalam rangka efisiensi dan efektivitas," kata Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Guspardi menilai manfaat yang didapat diantaranya penghematan anggaran, misalnya penyediaan fasilitas untuk pejabat lembaga/komisi.
"Terjadi efisiensi terhadap fasilitas-fasilitas apakah keuangan, mobil, dan fasilitas lainnya," ucap Guspardi
Guspardi mengatakan pengeluaran negara diharap semakin berkurang dengan penyederhanaan lembaga negara.
Sehingga, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
"Kita bisa memanfaatkan dana-dana untuk kepentingan masyarakat banyak secara lanjut," ujarnya.
Sementara itu terkait dengan wacara pembubaran lembaga/komisi negara, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pemerintah perlu berhati-hati.
Bamsoet meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan kajian secara benar.
Bamsoet yang merupakan politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah mengevaluasi kinerja 96 lembaga/komisi negara yang ada di Indonesia, sebelum memutuskan akan merampingkan atau membubarkan.
Selain itu, ia berharap, agar Kemenpan RB juga dapat memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga terkait yang kinerjanya kurang maksimal, untuk dapat menjelaskan kondisi sebenarnya. Sehingga, keputusan yang nantinya diambil dapat diterima seluruh pihak, terlebih di situasi Covid-19 saat ini.
"Mendorong agar sebelum rencana tersebut dilaksanakan, dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan."
"Sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Bamsoet pada Rabu (8/7/2020) lalu mengutip Kompas.com.