"Dalam 1,5 sampai maksimal dua tahun akan ditambah lagi 148.000 hektar, baik itu di Kabupaten Pulang Pisau maupun Kapuas," tutur dia.
Tentang Food Estate atau Lumbung Pangan
Kaprodi S3 Ilmu Teknik Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian UGM Sigit Supadmo Arif menjelaskan, secara harfiah food estate berarti perusahaan pekebunan/pertanian pangan, biasanya padi.
Melansir indonesia.go.id, food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan.
Rencananya food estate ini akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Menurut Sigit, tanah yang digunakan untuk food estate adalah eks proyek lahan gambut (PLG).
Salah satu alasan pemerintah mengembangan eks PLG, imbuhnya sebagai perluasan lahan penghasil cadangan pangan nasional.
"Apalagi dengan adanya Covid-19, ini FAO (Food and Agriculture Organization) sudah memeringatkan bahwa kemungkinan terjadi krisis pangan di dunia," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Tunjuk Prabowo Pimpin Proyek Lumbung Pangan"