Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita berpakaian oranye melempar Alquran kepada salah seorang tetangga yang diduga berjudi di depan rumahnya.
Sang wanita berinisial INC tersebut tak terima saat tetangga-tetangganya mengatakan jika dirinya merupakan pelapor perjudian yang dilakukan oleh mereka.
Ia membawa Alquran pada saat itu untuk bersumpah dirinya tidak melaporkan perjudian tersebut.
Namun, salah satu tetangganya menyulut emosi INC hingga wanita asal Makassar tersebut melempar Alquran yang dibawanya.
Baca: Lempar Al Quran saat Dituduh Laporkan Perjudian, Wanita asal Makassar Jadi Tersangka Penistaan Agama
"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu setelah salah satu lelaki dalam video itu mengingatkan perbuatannya tersebut.
Tak lama setelah peristiwa tersebut viral, pihak kepolisian langsung menciduk INC.
Kepada kepolisian INC mengaku lulusan sarjana dan magister psikologi.
INC mengatakan pernah kuliah psikologi di Sydney, Australia.
Setelah diamankan dan dilakukan penelitian, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam menyebutkan, INC mengalami gangguan psikologis.
Wanita yang mengaku bekerja sebagai konsultan pembangunan itu, kata Kadarislam, telah dibawa penyidik ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diperiksakan kejiwaannya.
"Terkait situasi kejiwaan yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan memang ada ada kelainan dari INC ini, karena ada kecenderungan dari psikisnya selalu ingin bicara yang tinggi-tinggi dan menganggap dirinya ini orang yang tinggi," kata Kadarislam saat diwawancara, Selasa (14/7/2020).
Ternyata pemeriksaan tersebut dilakukan setelah, INC terbukti memalsukan identitasnya sebagai alumni di salah satu universitas di Sydney.
"Nah ini kemudian kita kaitkan dengan pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara, ternyata memang yang bersangkutan ada sedikit kelainan psikis," ujar Kadarislam.
Meski demikian, polisi belum menghentikan kasus penistaan agama yang dilakukan wanita berusia 40 tahun tersebut.
Menurut Kadarislam, polisi masih akan melakukan gelar perkara bersama Polda Sulsel untuk kelanjutan kasusnya.
Saat ini penyidik sudah melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan Kejaksaan.
"Karena dalam gangguan kejiwaan juga ada beberapa kategori, nanti kita dalami lagi apakah kejiwaan yang dialami yang bersangkutan termasuk yang bisa dihentikan proses penyidikannya, tapi ini kita dalami dulu, nanti kita lakukan gelar perkara dengan Polda," sebut Kadarislam.
Dia pun disangkakan Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Ingin Antarkan Makanan, Wanita di Surabaya Temukan sang Kekasih Gantung Diri di Kamar Kos
Baca: Kisah Wanita Perawat di Pulau Terluar Indonesia, Tak Ada Listrik dan Susuri Tebing demi Rawat Pasien
Baca: Unggahan Penistaan Agama di FB Diduga Picu Kerusuhan di Bangladesh, Kuil dan Rumah Warga Dibakar