Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima Kartu Prakerja bisa dituntut ganti rugi dan pidana apabila memalsukan identitas atau data pribadi. Gambar: Ilustrasi Kartu Prakerja

Meski dilakukan secara tatap muka, pelatihan Kartu Prakerja akan tetap mematuhi prokotol kesehatan.

Pelaksanaan pelatihan secara offline akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, hingga penggunaan masker.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Bambang Satrio Lelono menjelaskan, pihak Kemenaker telah meminta Gugus Tugas Covid-19 di daerah untuk memastikan tempat pelatihan online sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca: Siap-siap, Pendaftaran Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 4 Bakal Dibuka Dua Pekan Lagi

"Karena harus memastikan pelatihan offline reguler yang dilaksanakan benar-benar mengikuti protokol kesehatan, karena itu akan selalu menanyakan ke Gugus Tugas mengenai kapasitas lembaga untuk pelatihan offline," ujar dia.

Diketahui, pelaksanaan pelatihan Kartu Prakerja secara tatap muka atau offline ini akan dilakukan pada wilayah di zona hijau terlebih dahulu.

"Akan dimulai dari wilayah-wilayah yang sudah dinyatakan hijau, akan dibukan pelatihan offline," ujar dia.

(TribunnewsWiki/Cika/Tyo/Kontan/Lidya Yuniartha)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Peserta kartu prakerja bisa dituntut ganti rugi, ini mekanismenya"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer