Masuk Zona Hitam, Wali Kota Solo Larang Pemilik Kos Terima Warga Baru, Ini Sanksi jika Melanggar

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo larang pemilik kos untuk menerima penghuni kos baru di Kota Solo.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang pemilik kos untuk menerima anak kos baru.

Hal ini lantaran kasus positif Covid-19 di Kota Solo mengalami kenaikan.

Pemilik kos tidak diperbolehkan menerima penghuni kos baru untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Seperti diketahui, terdapat 19 kasus yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Di antara 19 pasien tersebut, 15 pasien di antaranya merupakan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis Universitas Sebelas Maret (PPDS UNS) Solo.

Beberapa diantaranya diketahui tinggal di kos-kosan yang ada di daerah Kota Solo.

"Tidak boleh, kita berhenti dulu untuk menerima warga dari luar," kata Rudy kepada TribunSolo.com Selasa (14/7/2020).

"Nanti kalau sudah ada vaksin, sudah ada obatnya, silahkan, kami tidak akan melarang pengusaha kos-kosan, tapi untuk sekarang tidak boleh," tambahnya.

Hal ini tetap berlaku meski calon penghuni kos membawa surat keterangan sehat.

Rudy tidak mengizinkan adanya penerimaan penghuni kos baru di Kota Solo.

Baca: Taman Satwa Taru Jurug Solo Buka Tempat Memancing Pakai Protokol Kesehatan untuk Tarik Pengunjung

Baca: Lagu Ojo Mudik Jadi Persembahan Terakhir Didi Kempot, Gandeng Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

"Sementara waktu tidak menerima apalagi kondisi Solo kembali diguncang 25 tenaga kesehatan positif Covid-19," ujarnya, seperti dikutip dari TribunSolo.com.

Rudy menegaskan apabila ditemui pemilik kos yang nekat menerima penghuni baru, ada sanksi yang akan diberikan.

"Kalau masih seperti itu, izin kos-kosannya dicabut," tegas dia.

"Nanti ada peninjauan dan sidak dari Satpol PP untuk penegakan Perda, kalau masih menerima warga kos baru sekalian dicabut izin kosnya," pungkasnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat mengantar kepulangan Azka Risky Ramadhan (1), balita positif covid-19 yang kini telah dinyatakan sembuh di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020). (KOMPAS/LABIB ZAMANI)

Arti Zona Merah hingga Hijau

Dalam pengklasifikasian status wilayah di laman Covid19.go.id, hanya terdapat empat status yakni zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.

Berikut arti dari masing-masing zona tersebut sebagiamana dikutip dari Grid.id:

1. Zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak), artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.

Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.

Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer