Banyak Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemerintah Siapkan Aturan dan Sanksi Tegas

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggunakan face shield dan masker di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada petugas dan penumpang KRL commuter line untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Total per Selasa (14/7/2020), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 76.981 orang.

Angka terkonfirmasi yang tinggi dan belum turunnya secara signifikan angka penambahan kasus positif dari hari ke hari membuat pemerintah Indonesia kembali membunyikan lonceng alarm pengetatan sosial demi mencegah penyebara Covid-19.

Menurut pemerintah, salah satu masalah yang sering didengungkan Gugus Tugas Covid-19 adalah keengganan masyarakat Indonesia taat protokol kesehatan.

Padahal protokol kesehatan sangat penting, demi meminimalisir cepatnya penyebaran Covid-19.

Terkait masih longgarnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

Baca: Indonesia Masuk Daftar 10 Negara dengan Kasus Covid Terbanyak di Asia, Peringkat Berapa?

Baca: Bisa Lindungi Lansia dari Covid-19, Uji Coba Perawatan Antibodi Akan Dilakukan Agustus Mendatang

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi."

"Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden dikutip dari Tribunnews.com.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru atau new normal pada Selasa, (26/5/2020) pagi di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam foto, Jokowi terlihat didampingi oleh oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Aziz. Rencananya, sebanyak 340.000 anggota TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di 1.800 titik obyek keramaian. (KOMPAS/Agus Suparto)

Misalnya, kata Presiden masih ada 70 persen masyarakat di suatu wilayah yang tidak menggunakan masker.

Oleh karena itu Pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi pada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan. 

"Di sebuah provinsi kita survei."

"Ada 30 persen, yang 70 persen engga pakai masker."

"Ini gimana? Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," katanya. 

Adapun bentuk sanksinya saat ini kata Presiden masih digodok.

Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lainnya.

"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda Mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk Tipiring."

"Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas  dengan Presiden, Senin, (13/7/2020). 

Warga berbelanja kebutuhan lebaran di Pasar Klender, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). Banyak warga yang beraktivitas tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Bapak presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan."

Halaman
12


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer