Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.
Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
Akan tetapi Asep segera membantah dugaan tersebut.
Dirinya mengaku tidak memberikan perlakuan khusus kepada buron Kejaksaan Agung tersebut.
Asep menjelaskan bahwa pengurusan E-KTP sudah sesuai dengan prosedur.
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut.
Tiga unsur itu yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.
Selama pandemi Covid-19, menurut Asep, blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil Kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga pencetakan E-KTP tidak menjadi kendala, dan dapat dilakukan di hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.
Posisi Asep kini pun sudah dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan akibat tindakannya tersebut.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra