Diberitakan sebelumnya, jenazah Yodi Prabowo (26) editor Metro TV di pinggir tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2), Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang bermain layangan pada Jumat (10/7/2020) siang.
Baca: Hasil Autopsi Jenazah Jurnalis Metro TV: Luka Akibat Benda Tajam di Bagian Leher dan Dada
Baca: Muncul Kabar Terduga Pelaku Pembunuh Yodi Prabowo Dijemput di Kantor Metro TV, Polisi: Sebagai Saksi
Dalam keterangan yang diterima Tribun, jasad Yodi Prabowo ditemukan oleh 3 orang anak kecil.
Saat itu, ketiga anak kecil sedang bermain layangan di pinggir tol JORR Pesanggrahan kaget lantaran melihat sesosok mayat laki-laki tergeletak di pinggir jalan tol itu.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka tusuk di tubuh Yodi Prabowo.
Di dekat mayat, ditemukan juga sebilah pisau.
Tiga anak tersebut menemukan jasad editor Metro TV sekitar pukul 11.00 WIB.
Jasadnya ditemukan dipinggir tol JORR Pesangrahan dalam posisi tertelungkup.
Hasil autopsi jenazah jurnalis media televisi swasta, Yodi Prabowo (26) menunjukkan adanya sejumlah tanda luka kekerasan di dalam tubuh korban.
Autopsi jenazah digelar di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan autopsi jenazah korban menunjukkan adanya sejumlah bekas luka tajam. Tepatnya di bagian leher dan dada korban.
Baca: Motor Terparkir di Warung Bensin, Saat Ditemukan Mayat Editor Metro TV Sudah Tertutup Daun Pisang
Baca: Jasad Editor Metro TV di Pinggir Tol JORR Ditemukan oleh Anak yang Sedang Bermain Layangan
"Hasil autopsi ada kekerasan benda tajam yang memang ada di leher dan juga di dadanya. Untuk sementara hasilnya itu," kata Yusri kepada Tribunnews, Sabtu (11/7/2020).
Dia juga mengatakan hasil autopsi pada jenazah korban menunjukkan korban telah meninggal dunia sejak 2-3 hari sejak penemuan jenazah tersebut.
"Hasil autopsi memang jenazah itu diperkirakan sudah 2 sampai 3 hari di TKP," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam kasus tersebut.