"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) lalu.
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau
Baca: Mendikbud Sebut Pembukaan Sekolah Tak Dilakukan Serentak, Bertahap dari SMP dan SMA Sederajat
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Saat ini zona merah, kuning dan oranye mempresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Mapel Bahasa Arab dan PAI Dihapus dari Kurikulum? Berikut Penjelasan Kemenag