Beleid yang sama juga mengatur masyarakat yang berhak mendapatkan kartu prakerja.
Rinciannya antara lain pencari kerja, pegawai/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Dana Insentif jika..."