Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Pada Pasal 31C Perpres 76/2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari.
Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Baca: Peserta Keluhkan Insentif Kartu Prakerja Belum Cair Padahal Sudah Beri Rating, Ini Penjelasan Admin
Baca: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Tak Memenuhi Syarat
Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.
Dalam program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun.
Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa menyasar 5,6 juta peserta.
Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani
Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Pemerintah Segera Buka Registrasi Secepatnya
Baca: KPK Menemukan Masalah di 4 Aspek Kartu Prakerja, Staf Khusus Presiden: Tanya Kemenko Perekonomian
Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga diatur tentang pihak-pihak yang dilarang untuk mendapatkan Kartu Prakerja.
Hal tersebut terdapat dalam pasal 3(3) Perpres 76/2020.
Di sana ditegaskan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada 7 golongan, yakni:
- Pejabat negara.
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca: Ekonom Bhima Yudhistira Sebut Kartu Prakerja Program Abal-abal, Syok dengan Pernyataan Sri Mulyani
Baca: Disebut Mahal dan Tak Relevan, Belajar Instal Windows Bayar Rp260.000 di Kartu Prakerja Panen Kritik