Tim Puna Polres Banyuasin membekuk tersangka Ardiansyah (18) warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Kamis (9/7/2020).
Saat ditangkap oleh tim puma, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan keterangan polisi, Ardiansyah mengakui telah membunuh Yuyun meski niat awalnya hanya ingin memperkosa Yuyun.
"Tersangka ini hendak keluar dari rumahnya Jalur V Rt 16 Rw 1 Desa Margarahayu Kecamatan Muara Telang Banyuasin, dan ketika dilakukan penggeledahan didapati HP milik korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celananya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIk.
Baca: Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor di Bawah Bangunan Musala: Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun
Baca: Inilah Identitas 3 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Pembunuh Bocah, Ada yang Lakukan Sampai 9 Kali
Pengakuan tersangka kepada tim puma, hasrat seksualnya meninggi setelah ia menonton film dewasa (porno).
Ardiansyah ingin melampiaskan hasratnya kepada Yuyun.
Ia pun menuju rumah korban.
Tersangka sudah mengetahui situasi rumah korban.
"Dari hasil keterangan tersangka bahwa tersangka sering mengintip korban pada saat korban mandi," kata Kapolres.
Tersangka kemudian masuk rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi.
Setelah korban keluar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan lalu pingsan.
Tersangka kemudian membawa korban ke ruang tamu, lalu korban diperkosa di ruang tamu.
Mengetahui korban berontak dan teriak meminta tolong, tersangka kemudian menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain.
Baca: Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati
Tak sampai di situ, tersangka juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP.
Ardiansyah juga mengikat tangan Yuyun dengan menggunakan tali rapia untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Setelah yakin sudah meninggal, Ardiansyah lalu menyeret korban menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sprei tersebut dengan menggunakan tali rapia.
Setelah melakukan pembunuhan, lalu tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar.
Kemudian anak kunci tersebut diselipkan dari bawah pintu.
Baca: 2 Perempuan Muda Perkosa Remaja Usia 19 Tahun: Rekam Adegan Pemerkosaan Lalu Ancam Sebar ke Internet
Untuk motifnya, jelas AKBP Danny, tersangka memperkosa korban dikarenakan sebelumnya tersangka sudah menonton film dewasa (konten porno).