Namun ia tidak dapat dieksekusi saat putusan karena yang bersangkutan melarikan diri ke Australia.
Padahal kasus Andrian Kiki Ariawan sudah memiliki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 71/Pid/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Akhirnya, pemerintah bisa mengekstradisi Andrian dari Australia ke Indonesia.
Penyerahan Adrian dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Escorting Officers pada 22 Januari 2014, bertempat di dalam Pesawat Garuda.
Dalam perjalanan dari Perth, Australia ke Indonesia, Adrian dikawal oleh Escorting Officers yaitu AKBP Dadang Sutrasno dan AKBP Jajang Ruhyat, yang keduanya adalah perwira NCB INTERPOL Indonesia.
Eko Adi Putranto adalah Komisaris Bank BHS dengan nilai korupsi mencapai Rp 2,659 triliun.
Pria kelahiran Jakarta, 9 Maret 1967 itu terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS.
Modus yang dipakai dalam kejahatan korupsi Eko adalah pemberian kredit kepada perusahaan group.
Selain itu, ia juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa alias bodong.
Eko disidangkan secara In Absentia dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sesuai putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 125/PID/2002/PT. DKI tanggal 8 November 2002.
Namun terpidana melarikan diri ke Singapura dan Australia dan belum tertangkap hingga kini.
Baca: Buron FBI Russ Medlin Disebut Pedofilia, Ketahui Ciri-cirinya dan Cara Untuk Menghindarinya
Baca: Azura Luna Penipu Asal Kediri yang Jadi Buronan Hongkong Mengaku Anak Angkat Pengusaha Sampanye
Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong adalah taipan pemilik Golden Key Group.
Nilai Korupsi Eddy pada masa pemerintahan Presiden Soeharto ini mencapai kurang lebih Rp 9 triliun dengan kurs saat ini.
Pria yang lahir di Makassar, 2 Februari 1953 itu terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu yang didapatkan melalui kredit Bank Bapindo kepada grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddydengan vonis 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, serta membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Ditempatkan di sel dengan pengawasan khusus, Eddy justru melarikan diri dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996.
Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong untuk melarikan diri.
Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, kemudian memberitakan pada tahun 1999 bahwa Eddy ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di provinsi Fujian, China.