“Ada satu step yang hilang, seleksi belum diterapkan. Apakah sekarang nggak bertentangan dengan Permendikbud?” ujar Eva.
Baca: Seorang Ibu Nekat Tinggalkan Anaknya Mati Kelaparan Demi Bertemu Pacar di Jepang
Baca: Sang Anak Terlibat Kasus Narkoba, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin: Ini Ujian, Doakan Saja
Baca: Pengakuan Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak Yatim 5 Tahun, Lakukan Aksi saat Korban Sedang Jongkok
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat itu mengatakan, penentuan jarak tidak dapat diterapkan di Jakarta karena persoalan demografi di Jakarta.
Apalagi di Jakarta terdapat kawasan padat penduduk atau rumah susun sederhana (rusunawa).
Sehingga bila kriteria jarak diterapkan, justru kebanyakan anak-anak dari para penghuni rusunawa maupun padat penduduk, yang diterima melalui jarak.
Karenanya, DKI memakai kriteria zonasi per kelurahan dan melakukan seleksi kembali berdasarkan usia.
Bagi usia yang lebih tua, diprioritaskan masuk ke sekolah ketimbang yang muda.
“Dari tahun 2017, Jakarta sudah memakai sistem zonasi yang ada di kelurahan, dan itu (kelurahan) yang berhimpitan (bersebelahan) tidak ada jalur yang kami lewati,” kata Nahdiana.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komnas PA Sebut, Seorang Anak Tak Lolos PPDB Akibat Umur, Diduga Stres hingga Sakit dan Meninggal