(1) Penundaan pembayaran diberikan kelonggaran jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan;
(2) Apabila selama tiga bulan tak dapat terpenuhi, diberi jangka waktu tambahan 2 (dua) bulan. Keringanan ‘Pembebasan’ UKT diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan:
(1) Sedang melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi terhenti pada semester genap 2019- 2020;
(2) Tidak dapat melakukan pengambilan data (skripsi, tesis, dan disertasi) akibat pandemi Covid-19;
(3) Tidak menempuh mata kuliah lain dan menempuh ujian akhir pada semester berjalan. Keringanan ‘Angsuran’ UKT diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan:
(1) Diberikan selama dalam jangka waktu semester berjalan;
(2) Angsuran diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
Terdapat tiga syarat pengajuan keringanan UKT untuk melengkapi ketentuan kategori di atas yaitu:
(a) Surat permohonan dari orangtua atau wali kepada Rektor;
(b) Surat keterangan dari ketua program studi tentang penyelesaian studi;
(c) Melampirkan surat keterangan dari Pembimbing diketahui Dekan/Direktur tentang kesanggupan menyelesaikan studi pada semester gasal 2020/2021.
Dalam hal ini mahasiswa/orang tua/wali mengajukan surat kepada Rektor melalui Dekan/Direktur dengan melampirkan data pendukung yang relevan.
Berikut adalah tahapan pengajuan keringanan biaya UKT di tengah pandemi Covid-19:
1. Tahapan pengajuan surat;
2. Tahapan verifikasi data dan pembahasan;
3. Tahapan rekomendasi dan kesimpulan
4. Tahapan pengajuan kepada Rektor oleh Dekan/Direktur;
5. Tahapan persetujuan Rektor;