UNS Surakarta Berikan Bantuan Keringanan Biaya UKT Bagi Mahasiswa di Tengah Covid-19

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Suasana kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta

(1) Penundaan pembayaran diberikan kelonggaran jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan;

(2) Apabila selama tiga bulan tak dapat terpenuhi, diberi jangka waktu tambahan 2 (dua) bulan. Keringanan ‘Pembebasan’ UKT diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan:

(1) Sedang melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi terhenti pada semester genap 2019- 2020;

(2) Tidak dapat melakukan pengambilan data (skripsi, tesis, dan disertasi) akibat pandemi Covid-19;

(3) Tidak menempuh mata kuliah lain dan menempuh ujian akhir pada semester berjalan. Keringanan ‘Angsuran’ UKT diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan:

(1) Diberikan selama dalam jangka waktu semester berjalan;

(2) Angsuran diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

Syarat

Terdapat tiga syarat pengajuan keringanan UKT untuk melengkapi ketentuan kategori di atas yaitu:

(a) Surat permohonan dari orangtua atau wali kepada Rektor;

(b) Surat keterangan dari ketua program studi tentang penyelesaian studi;

(c) Melampirkan surat keterangan dari Pembimbing diketahui Dekan/Direktur tentang kesanggupan menyelesaikan studi pada semester gasal 2020/2021.

Dalam hal ini mahasiswa/orang tua/wali mengajukan surat kepada Rektor melalui Dekan/Direktur dengan melampirkan data pendukung yang relevan.

Tahapan dan Jadwal

Berikut adalah tahapan pengajuan keringanan biaya UKT di tengah pandemi Covid-19:

1. Tahapan pengajuan surat;

2. Tahapan verifikasi data dan pembahasan;

3. Tahapan rekomendasi dan kesimpulan

4. Tahapan pengajuan kepada Rektor oleh Dekan/Direktur;

5. Tahapan persetujuan Rektor;

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer