Saat ini kedua kubu baik 01 dan 02 sudah tidak lagi secara langsung melanggengkan rivalitas Pilpres 2019,.
Presiden Jokowi telah menerima keberadaan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI dan polarisasi yang sangat kental pada tahun 2019 pun perlahan memudar dengan hal ini.
Namun, ramai-ramai soal Pilpres 2019 kembali menjadi perbincangan publik.
Tak lain adalah putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019.
Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait dengan polemik baru ini, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak bisa membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Baca: Gerindra dan Golkar Bertemu Bahas Pilkada 2020, Prabowo Sebut Tidak Semua Daerah Klop untuk Koalisi
Baca: Tak Kunjung Tandatangani UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Disebut Coreng Etika Politik dalam Bernegara
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya."
"MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres."
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
"Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," lanjut dia.
Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
Yusril mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.
Karena itu, menurut Yusril, dalam keadaan seperti itu yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A.
Yusril menuturkan, putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.
Baca: Aturan Era Susi yang Dihapus Edhy Prabowo, dari Penenggelaman hingga Larangan Ekspor Benih Lobster
Baca: Prabowo Rapikan Kerah Baju Enzo Zenz Allie, Ini Petuah untuk Sang Taruna Akmil Keturunan Perancis
"Sedangkan MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal itu, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu," kata Yusril.
"Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU itu bertentangan dengan Putusan MK atau tidak."