Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa berlaku SIM kini tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik.

8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM berikut yang harus dibawa :

1. SIM lama

2. Fotokopi KTP Elektronik

3. Surat Keterangan Kesehatan Dokter

(Tribunnewswiki/Afitria/Febri Ady) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ingatkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengacu Tanggal Lahir Pemilik



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer