Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap Jokowi tersebut, di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan.
Dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi, dia pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi tersebut.
Meski demikian, pakar hukum pidana Universitas Lampung, Sunarto, mengatakan secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani presiden.
Sunarto mengungkapkan hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2).
"Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto dalam sebuah webinar, Senin (6/7/2020).
Di sisi lain, menurut Sunarto, berlakunya undang-undang harus diterima semua pihak.
Sebab, undang-undang akan menjadi bagian dari kehidupan dan mempengaruhi interaksi masyarakat.
"Kalau kita lihat, UU yang direvisi pasti dilihat hal baik dari masalah kepastian hukum, juga memuat unsur keadilan. Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya itu," kata dia.
Baca: Antisipasi Praktik Korupsi dalam Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi
Sunarto mengatakan tidak ditandatanganinya Revisi UU KPK oleh Presiden, bisa terjadi beberapa kemungkinan.
Pertama, ada pertimbangan bahwa belum ada kepentingan mendesak untuk diadakan revisi UU KPK.
Kedua, menurut dia, masih terjadi polemik, serta penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK, sehingga Jokowi tidak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.
Ketiga, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan misalnya melampaui apa yang diharapkan Jokowi.
Sunarto mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai dengan etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab, RUU bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR.
Akan tetapi, Jokowi semestinya konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.
Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu.
“Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena Tidak Memakai Masker
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menepis pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi.