Selain Pendaftaran PKN STAN, Lowongan PNS Kementerian Keuangan Juga Dimoratorium 2020-2024

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi negara Indonesia.

Perombakan besar APBN dan menambah utang luar neger terpaksa dilakukan demi menjaga kondisi negara selama pandemi ini.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah beban APBN untuk kebutuhan pegawai di kelembagaan negara.

Momen Covid-19 ini pun membuat beberapa lembaga diberlakukan moratorium perekrutan pegawai dan beasiswa sekolah kedinasan.

Pemerintah telah memastikan akan melakukan moratorium pendaftaran mahasiswa baru untuk Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

Bahkan tak tanggung-tanggung, moratorium PKN STAN diberlakukan semenjak tahun 2020 hingga 2024 ke depan.

Selain itu, disebutkan pula Kementerian Keuangan tidak akan lagi membuka lowongan PNS hingga tahun 2024.

Melansir pemberitaan Kontan.co.id, disebutkan sudah  ada proyeksi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) ASN Kementerian Keuangan tahun 2020-2024.

Baca: Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Berikut Ini Penjelasannya

Baca: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan? Berikut Update dari Surat Edaran BKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019) (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan) ((Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan))

Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun telah dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlalu.

Selain itu juga memperhatikan arah kebijakan nasional dibidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi keberadaan SDM Kementerian Keuangan. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:

  1. Arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus growth tahun 2020
  2. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024
  3. Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020.
  4. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal berasal dari rekrutmen umum 2019
  5. Kecukupan anggaran dan dana prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan perhitungan, diperoleh proyeksi kebutuhan SDM Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 dengan asumsi minus growth sebesar -1,2% sampai dengan -2,2% per tahun dan proyeksi jumlah pegawai Kemenkeu pada 31 Desember 2024 sejumlah 75.263 orang.

Asumsinya, pada 2020 jumlah PNS Kemenkeu 80.926, tahun 2021 sebanyak 79.132 PNS, tahun 2022 sebanyak 77.252 PNS, tahun 2023 sebanyak 76.155 PNS, dan tahun 2024 akan menjadi 75.263 PNS.

Meski begitu, moratorium PKN STAN dan penerimaan PNS di bukan hanya kewenangan pelaksana rekrutmen PNS, Kemenpan RB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa soal moratorium pendaftaran PKN STAN dan moratorium penerimaan PNS di Kementerian Keuangan bukan kebijakan Kementeriannya saja.

"Saya belum tahu, (karena) kewenangan bukan pada PANRB semata," kata dia ke KONTAN.co.id, Minggu (5/7/2020) lalu.

Selain itu, Tjahjo mengatakan bahwa memang anggaran untuk sekolah kedinasan tahun anggaran 2020 tidak ada kecuali Akpol, Akmil, dan UNHAN. Artinya PKN STAN dimungkinan tidak akan ada pendaftaran untuk tahun ini.

Gaji ke-13 PNS belum jelas kapan cair

Negara Indonesia saat ini dalam situasi yang tak baik akibat pandemi Covid-19.

Selama pandemi, sektor kesehatan dan ekonomi menjadi dua hal yang sangat bermasalah di Indonesia.

Jika sektor kesehatan tak mampu secara komprehensif menanggulangi Covid-19, bidang ekonomi dan keuangan Indonesia pun kelabakan dengan dampak turunan dari pandemi tersebut.

Halaman
1234


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer