Untuk mengatasi lonjakan tarif listrik PLN secara tiba-tiba.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan kebijakan sekama cicilan pembayaran listrik bagi pelangga yang jumlah tagihannya hingga di atas 20 persen pada Juni 2020.
"Pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen, dapat melakukan angsuran pembayaran kelebihan biaya listrik," ucap Zulkifli dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Langkah tersebut diambil oleh PLN, lanjut Zulkifli, agar pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian.
"Meskipun skema ini membuat beban keunganan PLN bertambah, tetapi ini tetap kami lakukan untuk pelanggan," kata Zukifli.
Zulkifli mengatakan, sebelumnya PLN menerapkan pencatatan rata-rata meteran listrik tiga bulan terakhir, tetapi saat ini aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan kembali berjalan.
"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak," kata Zulkifli.
Baca: Banyak Keluhan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Akan Diminta Periksa Sistem di PLN
Hal tersebut, kata Zulkifli, karena pelanggan berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni.
"Karena itulah terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," ujar Zulkifli.
Selisih tersebut, menurut Zulkifli, ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatat riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan materi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Token Listrik Gratis Juli Sudah Bisa Diklaim, Gunakan 3 Cara Ini Selain Via Situs dan WA"