Surat Edaran (SE) dari LTMPT tersebut ditujukan pada panitia Pusat UTBK PTN dan peserta UTBK-SBMPTN 2020 di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 18/SE.LTMPT/2020 tentang Persyaratan Kesehatan Dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 berisi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Surat Edaran tersebut diketahui ditandatangani oleh Mohammad Nasih selaku Ketua Tim Pelaksana LTMPT pada Minggu (5/7/2020).
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa peserta UTBK-SBMPTN 2020 harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk mengikuti tes UTBK 2020.
Peserta yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius tidak diperbolehkan ikut tes UTBK 2020.
Hal serupa juga berlaku bagi peserta yang memiliki hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif.
Baca: Contoh Soal dan Jawaban Materi TPS Tentang Penalaran Umum di UTBK-SBMPTN 2020
Baca: Ingat, Batas Akhir Cetak Ulang Kartu UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II Berakhir Besok Pukul 16.00 WIB
Dalam surat edaran tersebut juga berisi tentang penanganan bagi peserta yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius atau Rapid Test Reaktif.
Berikut penanganan bagi peserta :
1. Peserta harus melakukan Swab Test/PCR secara mandiri.
Jika Hasil Swab Test Negatif maka diperbolehkan untuk mengikuti tes pada Tahap 2.
Tetapi jika hasilnya Positif maka peserta Tidak Diperbolehkan ikut tes baik di Tahap 1 maupun Tahap 2.
2. Pusat UTBK PTN melaporkan peserta tersebut kepada LTMPT melalui aplikasi Manajemen Pusat UTBK pada menu Pendaftaan Laporan Relokasi Peserta.
H-1 Pelaksanaan Ujian
1. Mencari informasi lokasi tes dengan cara melihat lokasi pada Web Pusat UTBK PTN tanpa harus datang ke lokasi ujian.
2. Membuat prakiraan waktu tempuh dari tempat tinggal/lokasi asal ke lokasi ujian.
Sebelum Pelaksanaan Ujian
1. Membersihkan badan (mandi) dan sarapan/makan siang di tempat masing-masing.
2. Membawa seluruh dokumen yang disyaratkan