Fakta Pegawai Starbucks Lecehkan Pelanggan dan Sebar Video: Pelaku Tengah Incar Korban Jadi Kekasih

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta-fakta kasus pegawai Starbucks melecehkan pelangggan dengan mengintip payudara pengunjung melalui kamera CCTV.

Satu di antaranya adalah mengenai hubungan korban dan pelaku.

Bahkan Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dari kasus ini.

Dari dua eks pegawai yang diamankan yakni DD dan KH, yang menjadi tersangka ialah DD.

"Pada saat kami melakukan penyidikan, kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut. Yakni tersangka DD, umur 22 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).

Dalam kasus ini, DD berperan sebagai orang yang merekam aksi temannya KH yang mengintip belahan payudara pengunjung lewat rekaman CCTV.

Saat KH tengah membesarkan gambar di kamera CCTV yang menyorot belahan payudara pengunjung, DD mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi rekannya tersebut.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Baca: Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Pegawai Minimarket, Video Mesum Keduanya Dikirim Ke Istri Sah

Setelahnya, DD kemudian mengupload rekaman tersebut ke media sosialnya.

"DD ini berperan membuat dan mengupload ke dalam media sosialnya dia, yang kemudian viral," ucap Budhi.

Polisi kemudian menjerat DD dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Di sisi lain, KH masih berstatus sebagai saksi lantaran dirinya dinilai tidak menyebarkan konten dari rekaman CCTV itu.

"Dibenarkan bahwa dia (KH) yang melakukan zoom terhadap CCTV tersebut," jelas Budhi.

"Dalam hal ini, kita berbicara yang membuat, kemudian yang mengupload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," imbuh dia.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Yusri Yunus.

KH Tengah Dekati VA untuk Dijadikan Kekasih

Sementara itu, korban adalah seorang pengunjung berinisial VA, yang pada Rabu (1/7/2020) lalu tengah menjadi pelanggan kedai kopi tersebut.

Diketahui, KH mengenal VA lantaran dirinya kerap kali melayani korban yang juga sering membeli kopi di Starbucks Sunter Mall.

Di sisi lain, teman-teman sesama karyawan di Starbucks juga akhirnya tahu bahwa lama kelamaan KH tengah mendekati VA untuk dijadikan sebagai kekasihnya.

Manajemen Starbucks Tindak Tegas Pelaku

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer