Fakta soal KPPU Denda Grab Rp30 Miliar, dari Dugaan Diskriminasi hingga Hotman Paris Jadi Jubir

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

Baca: Viral Cerita Mendebarkan dengan Grabcar, Penumpang Bagikan Pengalaman Pentingnya Emergency Button

Majelis Komisi menjelaskan dalam persiangan, perjanjian kerja sama terkait penyelesaian jasa oleh Grab dan TPI ini mempunyai tujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Sebab itulah, jumlah order dari pengemudi non-TPI mengalami penurunan julah mitra maupun jumlah order.

3. Denda Rp30 Miliar

Atas adanya tuduhan kecurangan yang dilakuakan Grab Indonesia an TPI, dinyatakan keduanya telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak Grab didenda Rp 7,5 miliar, sementara TPI sebesar Rp 4 miliarkarena melanggar pasal  14.

Bahkan, Grab pun harus merogoh kocek lagi sebesar Rp22,5 miiar sedangkan TPI sebesar 15 miliar.

Hal ini dikarenakan keduanya melanggar pasal 19 huruf d.

Dengan begitu, Grab menjadi Terlapor I total menerima denda sebesar Rp 30 miliar.

Sedangkan pihk  TPI sebagai Terlapor II wajib membayar denda Rp 19 miliar.

Untk informasi tambahan, seluruh denda tersebut wajib dibayarkan oleh kedua belah perusahaan maksimal 30 hari usai putusan dijatuhkan.

Baca: Gojek Buka Lowongan Pekerjaan untuk Isi 13 Posisi Ini, Berikut Informasi Lengkapnya

Baca: Layanan Platform Pembayaran PayPal Bakal Bisa Diakses melalui Gojek

4. Grab Indonesia buka suara

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). (doxeclub.com)

Pihak Grab buka suara terkait jatuhnya putusan denda sebesar RP30 miliar tersebut.

Perusahaan yang bergerak dalamm bidang transportasi ini mengklaim pihaknya tak pernah melakukan diskriminasi.

Mereka berdalih tidak memperlakukan secara mitra GrabCar tertentu.

Bahkan juru bicara Grab car pun mengatakan, pihak Grab Indonesia tidak memberikan perlakuan istimewa.

"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," tutur juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).

Selain itu, pihak Grab juga menjelaskan mengenai sistem pemberian penupang.

Mereka mengkalim sistem pemberian penumpang ini berlaku sama tidak bergantung dari pihak mana asal sang mitra ini.

Selain itu mereka juga namun baik buruknya kualitas pelayanan yang diberikan para mitra kepada para pelanggan.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer