IYA juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan pembekalan untuk susur sungai, seperti mengukur kecepatan air dan dalamnya sungai.
Sementara untuk susur sungai kali ini, ia menginstruksikan agar para siswa tetap berjalan di pinggir sungai.
"Kalau ada yang ke tengah, saya tidak tahu," ungkapnya.
Kemudian, saksi lainnya yakni Sardiyanto (39) warga Dusun Dukuh, Desa Donokerto, mengatakan jika saat itu keadaan gerimis.
Ia mendengar ada suara teriakan anak-anak yang memberitahukan bahwa ada teman mereka yang terseret arus sungai.
"Saya kira yang hanyut itu anak kampung saya. Saya tidak tahu kalau di sungai ada kegiatan susur sungai anak-anak SMP," jelasnya.
Mendengar informasi itu, ia berlari menuju jembatan sungai sempor, dan melihat ada siswa yang memeluk titian bambu.
Spontan dia terjun ke sungai untuk menolong korban.
Setelah berhasil menyelamatkan satu siswa ia pun menyisir sungai.
Ia kembali menemukan seorang siswa yang tersangkut di bebatuan di selatan bendungan.
Siswa tersebut dalam keadaan pinggang ke atas berada di dalam air.
"Saya tolong, tapi saya tidak memastikan dia selamat atau tidak. Saya bawa ke tepi dengan sekuat tenaga, kemudian minta bantuan pemuda dari dusun untuk membantu evakuasi," paparnya.
Sardiyanto menjelaskan bahwa karakter sungai sempor berliku dan berbatu besar.
"Misal di situ tidak hujan tapi kalau utara terlihat gelap dan hujan, pasti banjir,"ungkapnya.
Baca: Ganti Uang Sewa Mobil, Warga Pulogadung Dimintai Pungutan Rp 10 Ribu saat Ambil Bansos
Baca: Beri Tanggapan Terkait Kemarahan Jokowi, Amien Rais: Saya Kasihan, tapi Ketawa Juga
Baca: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan? Berikut Update dari Surat Edaran BKN
Sebelumnya, Yogi Rahardjo selaku JPU, di depan majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim, mengungkapkan, kegiatan susur sungai itu dilaksanakan pada 21 Februari 2020 pukul 13.30 di sungai Sempor yang dipimpin IYA, RY dan DDS selaku pembina pramuka.
Diketahui, kegiatan susur sungai tersebut diikuti oleh 249 siswa.
Kegiatan tersebut diprogramkan dalam ekstrakuliuler pramuka di SMPN 1 Turi di tahun ajaran 2019/2020.
Dikatakan JPU, kegiatan susur sungai merupakan kegiatan yang mengandung bahaya dan penuh resiko bagi keselamatan jiwa peserta.
Para pembina pramuka seharusnya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.
"Seharusnya para terdakwa selaku pembina pramuka melakukan survei lokasi, minta izin ke Kamabigus, orang tua siswa, TNI/Polri dan SAR. Kemudian menyiapkan peralatan seperti tali, ban bekas, tongkat,"
"Selain itu perlu menyiapkan alat keselamatan yaitu pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi dan alat kesehatan," ujarnya.