Susur sungai yang dilakukan dalam kegiatan pramuka tersebut berakhir tragis dengan memakan korban siswa-siswi yang terseret arus sungai.
Kejadian susur sungai tersebut dilakukan di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Sleman.
Dalam gelar perkara tersebut, agenda yang dilakukan yakni mendengar keterangan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut juga dihadiri oleh ketiga terdakwa, IYA (36), warga Caturharjo, Sleman yang juga guru olahraga, RY (58) warga Turi, guru kesenian, dan DDS (58) warga Ngaglik.
Ketiga terdakwa tersebut merupakan pembina dalam ekstrakulikuler pramuka di SMPN 1 Turi.
Dilansir dari Tribunjogja.com, satu dari sembilan saksi yang dihadirkan yakni AAP (14) pelajar SMPN 1 Turi sekaligus dewan penggalang pramuka.
Ia menyatakan bahwa saat kejadian tiga terdakwa tidak turut mendampingi para siswa.
Ia sendiri berada di urutan paling belakang dan tidak bisa menyelesaikan susur sungai dikarenakan air tiba-tiba naik.
Saat air menjadi deras, ia langsung naik dari sungai dan setelah itu ikut membantu teman-teman yang terluka.
"Saat susur sungai saya tidak melihat ketiga pembina (IYA, RY dan DDS). Tapi setelah arus naik saya melihat Pak Yopi (IYA) turun ke sungai untuk membantu siswa," ujarnya.
Baca: Tragedi SMPN 1 Turi, Siswa Ungkap Isi Rapat Online Mendadak, Tak Membahas Teknis Susur Sungai
Baca: 3 Tersangka Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Pendidikan : Koruptor Saja Bisa Bergaya
Baca: Dibully Akibat Peristiwa Susur Sungai, Keluarga Tersangka Tragedi Dipindahkan Dari Tempat Tinggalnya
Dalam susur sungai diharuskan dilengkapi dengan alat keselamatan, seperti tongkat, tali maupun pelampung.
Namun dalam kegiatan pramuka tersebut, AAP menjelaskan bahwa tidak semua siswa dibekali tongkat dan hanya ketua regu saja yang membawa tongkat.
Itupun diungkapkannya bahwa para siswa tidak diberikan pengarahan tentang fungsi tongkat tersebut.
Ia menyatakan bahwa baik pembina maupun dewan penggalang tidak melakukan pengecekan arus sungai sebelum melakukan susur sungai.
Padahal kegiatan tersebut bisa dibilang agenda rutin tahunan.
"Tahun lalu juga pernah ada susur sungai, di Sempor juga. Di utara lokasi kejadian. Tahun lalu saat finish baru hujan dan juga mendung, tapi air tidak naik," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu terdakwa IYA sempat memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa susur sungai merupakan salah satu kegiatan harian.
Ia pun menjelaskan jika adanya kegiatan susur sungai ini bukan hanya keputusan dia seorang, namun keputusan bersama.
"Tiap Jumat kegiatan berbeda ada tali temali, tongkat, sku, penjelajahan seperti seperti susur sungai," jelasnya.