Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol, Sekda Sebut untuk Kepentingan Publik

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

(Kompas.com)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda: Kita Utamakan Kepentingan Publik"  dan "Reklamasi Kawasan Ancol untuk Tampung Tanah Hasil Pengerukan Waduk dan Sungai".



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer