Hakim Beberkan 6 Alasan Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati 'Tidak Ada Hal yang Meringankan'

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Anggota kasus pembunuhan PN Medan, Imanuel Tarigan mengungkapkan 6 alasan Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020). Foto: Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

(Tribunnewswiki.com/SO/TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Penyebab Zuraida Hanum Divonis Mati, Tangis Hakim Pecah: Sebelum Membunuh Bersetubuh dengan Jefri



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer