"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
(Tribunnewswiki.com/SO/TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Penyebab Zuraida Hanum Divonis Mati, Tangis Hakim Pecah: Sebelum Membunuh Bersetubuh dengan Jefri