SIM Gratis Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Caranya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.

Sementara SIM C, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Selain SIM A dan SIM C, penggolongan SIM yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44/93 juga terbagi menjadi golongan SIM A khusus, SIM B1, SIM B2, dan SIM D.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca: Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli

Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Sementara perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer