Hal tersebut kemudian membuat sejumlah pihak menanyakan kekuasaan yang dimiliki olehnya sebagai anggota DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Hadi sebagai anggota DPRD.
Zaenal menyebutkan jika Andi tidak salah membuat keputusan tersebut.
Menurutnya, Andi menjamin jenazah Covid-19 yang juga gurunya tersebut karena hasil test swab yang keluar dari rumah sakit terlambat.
Zaenal yang juga anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi PAN tersebut mengatakan jika Andi mengatasnamakan anggota DPRD Makassar dalam surat jaminan pengambilan jenazah bukanlah sebuah pelanggaran.
"Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Andi Hadi dan sudah betul itu. RSUD Daya sendiri yang lambat keluar hasil swab test-nya, jadi jenazah gurunya dia bawa pulang. Tidak ada juga masalah dalam surat penjaminnya yang menyatakan Andi Hadi sebagai anggota DPRD Makassar, karena memang profesinya,” katanya
Zaenal menambahkan jika penjaminan yang dilakukan Hadi atas jenazah Covid-19 tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan DPRD Makassar.
Terlebih, Andi Hadi juga merupakan tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19.
Baca: Kronologi Polisi dan Nakes di Gresik Gagalkan Warga yang Ingin Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19
Baca: Dijamin Anggota DPRD, Jenazah Pasien PDP yang Dibawa Pulang Pihak Keluarga Ternyata Positif Covid-19
Baca: Kronologi Ratusan Warga Cegat Ambulans yang Dikawal Polisi untuk Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Saat ditanya kasus-kasus pengambilan jenazah yang dilakukan masyarakat yang berujung penetapan tersangka, Zaenal mengatakan berbeda dengan kasus pengambilan jenazah yang dilakukan Andi Hadi.
Di mana, Andi Hadi selaku anggota DPRD Makassar melakukan penjaminan untuk mengambilan jenazah gurunya yang divonis Covid-19.
“Kasus masyarakat itu beda karena mengambil paksa jenazah keluarganya. Kalau Andi Hadi mengambil jenazah gurunya, dengan jaminan dan tidak ada paksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan jenazah pria usia lanjut yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya, Makassar dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6/2020) pagi dengan gejala sesak nafas hingga mendengkur yang disertai penyakit bawaannya, ginjal.
Dari hasil pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif dan pemeriksaan lanjutan Swab Test pun dilakukan oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien meninggal dunia dan hasil swab testnya pun belum keluar.
Sehingga, pihak keluarga pun meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.
Baca: Diperiksa Tim Gugus Tugas, Penggelar Khitanan yang Undang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor
Baca: Sering Dianggap Remeh, Ternyata Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Capai Ratusan Juta, Ini Rinciannya
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso pun menjamin dengan bertandatangan di kertas penyataan yang dibubuhi materai.
Setelah itu, pihak rumah sakit pun akhirnya menyerahkan jenazah pasien Covid-19 tersebut ke keluarganya.