UTBK-SBMPTN 2020: Peserta Wajib Cetak Ulang Kartu Peserta dan Lakukan Protokol Kesehatan Ini

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini ketentuan cetak kartu UTBK 2020 untuk peserta UTBK-SBMPTN 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta UTBK-SBMPTN 2020 diwajibkan untuk mencetak ulang kartu peserta UTBK-SBMPTN 2020.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis surat edaran terbaru terkait cetak ulang kartu peserta UTBK-SBMPTN 2020.

Cetak ulang kartu peserta UTBK-SBMPTN 2020 dapat dilakukan melalui laman resmi LTMPT.

Seperti diketahui, adanya perubahan jadwal UTBK-SBMPTN 2020.

Oleh karena itu, peserta UTBK-SBMPTN 2020 wajib mencetak kartu peserta terbaru.

Berikut poin-poin penting dari LTMPT terkait perubahan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 :

1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal. ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa. Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

Baca: Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Protokol Lengkap A sampai H Pelaksanaan UTBK yang Harus Kamu Tahu

Baca: Simak Perubahan Jadwal Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dan Ketentuan Lain di Situasi New Normal

4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan Tidak Benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.

Selain itu, peserta UTBK-SBMPTN 2020 juga diminta untuk menjaga kesehatan.

Informasi UTBK-SBMPTN 2020(https://ltmpt.ac.id/) (Kompas.com)

Pihak LTMPT pun juga telah merilis sejumlah protokol kesehatan saat pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi peserta UTBK-SBMPTN 2020 :

Sebelum tes

1. Setelah sampai lokasi, peserta dapat menuju area tunggu

2. Peserta dapat mengikuti prosedur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

3. Jika suhu tubuh melebihi ketentuan, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian

Bagi peserta yang mendapatkan tes pada sesi pertama, sudah berada di depan ruang ujian dan berbaris dengan tertib sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maksimal pukul 08.45 WIB.

Baca: Seputar UTBK-SBMPTN 2020: Perubahan Jadwal hingga Ketentuan Bagi Peserta Tes

Baca: Tes UTBK - SBMPTN 2020 Akan Dilakukan 2 Tahap Dimulai 5 Juli, Simak Jadwal Terbarunya!

Sedangkan bagi peserta sesi kedua, diberikan waktu maksimal pukul 13.45.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer