Masa berlaku E-Pengesahan STNK diperpanjang menjadi tiga bulan karena saat ini masih dalam masa tanggap darurat Covid-19.
Sebelumnya, Samsat pernah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak tahunan.
"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," ujar Irjen Pol. Drs. Istiono, MH Kakorlantas Polri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Pada saat itu, pelayanan Samsat ditutup sementara selama masa tanggap darurat covid-19 karena kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi.
Sebetulnya, pembayaran pajak STNK bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Samolnas dan wajib pajak bisa langsung bayar tanpa perlu datang ke loket Samsat.
Jika merujuk aturan, E-Pengesahan STNK hanya 30 hari setelah melakukan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.
Kebijakan ini membuat masyarakat lebih leluasa dan merasa aman karena masa berlaku E-Pengesahan menjadi 3 bulan.
Baca: Cara Mudah Memperpanjang SIM saat Pandemi Covid-19, Bisa Dilakukan Jarak Jauh dengan Smartphone
Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan
Proses bayar pajak STNK melalui aplikasi Samolnas sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional, untuk saat ini baru beroperasi di system android.
2. Setelah itu muncul di tampilan layar HP 6 fitur yang tersedia:
1. Pendaftaran
2. Info Proses
3. Informasi
4. E-TBKP
5. Login
6. Panduan
3. Pilih pendaftaran untuk memulai memasukan data kepemilikan kendaraan.
4. Setelah data terisi komplit dan benar akan keluar rincian nama, alamat dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar lalu klik setuju untuk mendapatkan kode bayar.
Untuk langkah ini kembali aplikasi mengingatkan sebelum mengklik setuju harus paham dengan jelas SKPD akan dikirim ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
5. Sudah klik setuju maka baru dapat kode bayar akan berlaku hanya 2 jam dari proses pendaftaran yang tertera dalam rincian.
6. Tinggal bayar melalui phone banking dari HP, ke ATM atau gerai Indomaret/Alfamaret.
Baca: Daftar Lokasi SIM Keliling dan Gerai Samsat hingga Syarat untuk Perpanjangan STNK di Jadetabek
7. Setelah pembayaran dilakukan tinggal pilih fitur Info Proses untuk mengetahui status dari pembayaran
Untuk status pembayaran langsung keluar dalam hitungan menit tidak perlu menunggu lama.
8. Setelah terbayar maka di aplikasi Samolnas akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang berlaku 30 hari.
Khusus dalam masa tanggap darurat covid-19, E-Pengesahan berlaku selama 3 bulan.