Besok Terakhir Pendaftaran PPDB Online SMA DIY Jalur Afirmasi, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana PPDB Online 2020 di SMAN 1 Depok Sleman dengan menerapkan protokol kesehatan.(DOK.SMAN 1 Depok Sleman)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) online jenjang SMA Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dibuka pada Senin (29/6/2020) pukul 00.01 WIB dini hari.

Pendaftaran PPDB online SMA Negeri di DIY Tahun Pelajaran 2020/2021 jalur afirmasi dibuka 29 Juni-1 Juli 2020.

Sedangkan untuk seleksinya secara online oleh sistem yakni 29 Juni hingga 2 Juli 2020.

Untuk pengumuman, lokasinya ada di sekolah yakni pada 3 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing.

Daftar ulangnya di sekolah pada 3-8 Juli 2020 pukul 10.00-14.00 WIB.

Melansir laman Siap PPDB DIY https://yogyaprov.siap-ppdb.com, berikut ketentuan PPDB online DIY jalur afirmasi.

Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah

Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK Akan Diumumkan Selasa 30 Juni 2020, Ini Cara Cek Pengumumannya

1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.

4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

5. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 di SMAN atau SMKN yang dituju.

6. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

7. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Baca: Banyak Tuai Polemik, Ini 3 Hal PPDB Jakarta yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019

Baca: Verifikasi PPDB Jateng 2020 Akan Dibuat Berlapis, Jika Ketahuan Curang Maka akan Di-kick

8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.

9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

10. Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu:

  • Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
  • Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing. Dokumen yang diunggah adalah: Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik.
  • Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang.

Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2020, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2020.

Baca: Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Protokol Lengkap A sampai H Pelaksanaan UTBK yang Harus Kamu Tahu

Baca: Simak Perubahan Jadwal Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dan Ketentuan Lain di Situasi New Normal

Kuota tiap jalur

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer