"Hanya waktu itu kita kendalanya, pasal apa yang mau kita terapkan, lalu kita SP3 (surat penghentian penyidikan. Nah surat edaran BNN tentang ancaman hukuman baru keluar pada Oktober 2019," ungkapnya.
Menurutnya, tembako gorila sering juga dikenal dengan nama tembakau sintesis dan namanya sudah cukup familiar di masyarakat.
Tahun 2017, Menteri Kesehatan juga telah memasukkan tembakau gorila jenis ini ke dalam kategori narkotika golongan satu.
Baca: Keluhkan Tenaga Medis Tak Diperhatikan Pemerintah, Kepala Puskesmas di NTT Dicopot dari Jabatannya
Baca: Enam Kali Swab Hasilnya Masih Positif, Pasien Covid-19 di NTT Stres, Coba Kabur dari Ruang Isolasi
Baca: Keluarga Pria NTT yang Dinyatakan Reaktif Hamil Meminta Tes Ulang dengan Satu Syarat
Baca: Hasil Rapid Test Pria Asal NTT Reaktif Hamil, Keluarga Marah dan Geruduk Lokasi Karantina
Baca: Brosur Dianggap Resahkan Warga, Ketua HTI NTT Suryadi Koda dan Istri Ditangkap Polisi di Kota Kupang