“Tapi apa boleh buat, tetap diselenggarakan dengan syariat Islam berdasarkan pula permintaan almarhum tanpa protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa,” kata Andi.
Adapun pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya pada Sabtu pagi.
Pasien mengalami gejala sesak napas hingga mendengkur yang disertai penyakit ginjal.
Ia pun kemudian dirawat dengan prosedur Covid-19 dan menjadi pasien Dalam Pengawasan karena menunjukkan gejala yang mirip dengan pasien corona.
Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, suami SY, yaitu MA dan tiga saudaranya sempat membuat heboh di RS Paru Surabaya.
Empat saudara tersebut membawa paksa jenazah sang ibu yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
SY pun diketahui terpapar Covid-19 saat nekat memandikan jenazah S yang dijemput paksa oleh empat anaknya.
"Informasinya demikian. Jadi sempat memandikan jenazah ibu mertuanya yang positif (Covid-19),"tandas Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, suami SY juga dinyatakan rekatif saat dilakukan rapid test.
Tak hanya MA, tiga saudaranya yang menjadi tersangka kasus pengambil paksa jenazah covid-19 yakni MI (28), MK (23), dan MB (22) juga reaktif.
Kabar ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Hasil rapid test reaktif covid-19 ini membuat keempat pemuda itu akhirnya hanya bisa menyesali perbuatannya.
"Kami masih menunggu hasil tes swabnya. Apakah positif atau negatif Covid 19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (25/6/2020).
Keempat tersangka direncanakan segera melakukan swab test di RS Paru Karang Tembok Surabaya.
Pascaswab nanti, mereka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sampai hasil test mereka diketahui.
Meski demikian, Ganis menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut.
Hingga akhirnya para tersangka mendapat tindakan hukum yang jelas atas tindak pidana yang mereka lakukan.
"Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai . Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah covid-19," tegas Ganis.