- Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker/faceshield)
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R
- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi
- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer dengan kandungan alkhohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah terjangkau
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dengan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya
- Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R juga harus memenuhi syarat yang sama dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di dalam RPH-R.
Aturan yang tertuang dalam SE Kemetan yakni:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan