Viral Foto SIM A Diduga Milik Warga Negara Asing Asal China, Korlantas Polri Buka Suara

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di media sosial viral foto SIM A yang diduga milik WNA asal China

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belakangan ini viral di media sosial sebuah foto sebuah surat izin mengemudi (SIM) A yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal China.

SIM A itu dikabarkan dikeluarkan oleh Satlantas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di SIM tersebut tertera nama Liu Shunan, seorang WNA yang lahir di Hebei pada 1 September 1980.

Selain itu, ada juga informasi bahwa Liu Shuan berdomisili di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusuf memberikan penjelasan.

"Informasi tersebut tidak benar alias hoaks," kata Brigjen Pol Yusuf, Rabu (24/5/2020).

Sebagai informasi, untuk memiliki SIM WNA harus memiliki Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa, surat keterangan kependudukan, serta berbadan sehat jasmi dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.

Adapun bagi WNA yang menetap di Indonesia masa belaku SIM-nya selama 5 tahun, untuk staf Kedutaan/keluarganya selama 5 tahun, dan masa berlaku SIM bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.

Baca: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik

Sementara itu, masa berlaku SIM bagi turis maksimal 1 bulan yang hanya boleh dimanfaatkan di Bali dan jika pemegang SIM itu kembali ke negara asalnya harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.

Polda Metro Jaya berulang kali menginformasikan perihal pembuatan SIM bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, di antaranya dengan memanfaatkan jajaring sosial twitter @TMCPoldaMetro.

Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli

Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.

Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.

Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.

Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.

Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.

Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.

“Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

I Made Agus tidak menampik jika ada program pembuatan SIM tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.

Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)
Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer