Terungkap, John Kei Bentuk 4 Klaster Untuk Cari Target Termasuk Nus Kei

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei mulai dari mengumpulkan sampai membagi 4 klaster guna mencari sasaran yang direncanakan dan siapa saja yang dijadikan target terutama Nus Kei.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan John Kei membentuk empat klaster atau kelompok.

Klaster tersebut dibentuknya untuk menargetkan Nus Kei dan anggotanya.

Hal tersebut dikatakan Yusri berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya hingga hari Selasa (23/6/2020).

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan diketahui temuan bahwa John Kei ini mulai dari mengumpulkan sampai membagi empat klaster.

Tujuannya mencari sasaran yang direncanakan dan siapa saja yang dijadikan target terutama Nus Kei sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).

Dikutip dari TribunJabar.id, Yusri memaparkan pembagian empat klaster tersebut.

Klaster pertama ditugaskan untuk beraksi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Sepak Terjang John Kei di Dunia Hitam, Awalnya Tak Sengaja Bunuh Orang: Kasih Putus-putus Tangan

Baca: Ditangkap Lagi, Daftar Kekayaan John Kei Terungkap, Punya Rumah Miliaran Rupiah

John Kei mulai dari mengumpulkan sampai membagi 4 klaster guna mencari sasaran yang direncanakan dan siapa saja yang dijadikan target terutama Nus Kei.(Tribunnews/Youtube)

"Klaster kosambi ini ada enam orang," kata Yusri.

Lalu klaster kedua sebanyak sekitar 25 orang, kata Yusri, untuk beraksi menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Kemudian klaster ketiga, adalah kelompok yang standby di rumah John Kei di Jalan Titian Utama X.

"Dan yang keempat kami sebut klaster mandiri karena ada tiga tempat, yakni di Pondok Gede, di Bekasi, dan Tangerang," kata Yusri.

Tujuan mereka katanya adalah untuk mencari sasaran dan target untuk dibunuh termasuk Nus Kei.

“Untuk klaster di Kosambi berhasil saudara YR dan satu orang lainnya empat jarinya putus.

Sementara klaster Green Lake City melakukan perusakan rumah Nus Kei,” papar Yusri.

Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA) (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Dikutip dari Wartakotalive, Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya memerintahkan anak buahnya menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020).

Anton mengklaim, tidak ada bukti yang menunjukkan John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk menyerang kediaman Nus Kei.

"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya serang Nus Kei), karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Yusri mengatakan pihaknya sudah sempat meminta keterangan Nus Kei, sesaat setelah pihaknya membekuk 30 orang anggota kelompok John Kei dari Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

Baca: Sebelum Diserang Secara Brutal, Nus Kei Sempat Hubungi John Kei Minta Bertemu

Baca: Interaksi Serius John Kei dengan Jacklyn Choppers Tertangkap Kamera, Siapa Sosok Bang Jack?

John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA) (KOMPAS/LASTI KURNIA)

"Setelah penangkapan terhadap John Kei, Minggu malam, saat itu juga Senin subuh pukul 04.00, kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap Nus Kei di Polda Metro sini, sampai pagi harinya," kata Yusri, Selasa (23/6/2020).

Namun dari pemeriksaan itu katanya penyidik merasa belum cukup sehingga kembali meminta keterangan Nus Kei, Selasa (23/6/2020).

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer