Sampai dengan sekarang, Pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018.
Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020.
Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022.
Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut.
Jika Pilkada bakal diserentakkan tahun 2024, UU telah mengatur jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga 2024.
Sedangkan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga tahun 2024.
Oleh karena itu, jika hendak memundurkan keserentakkan Pilkada dari 2024 ke 2027, dibutuhkan revisi undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg"